Hati-Hati Jangan Sampai Salah Mengenali 3 Darah Ini !

HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH

Membedakan
darah yang keluar dari rahim adalah wajib bagi setiap Muslim dan
Muslimah. Mengapa? Karena hal ini berkaitan langsung dengan sah atau
tidaknya ibadah seseorang.
Salah membedakan antara darah haid dan istihadhah, bisa berakibat fatal: seseorang meninggalkan shalat padahal sebenarnya wajib shalat, atau sebaliknya, melakukan ibadah padahal sedang dalam kondisi haram.
Hal-hal berkaitan dengan Haid dan Nifas
Berikut
adalah rangkuman ringkas mengenai 3 ketentuan fiqih darah wanita (Haid, Nifas,
dan Istihadhah) yang wajib kita ketahui.
Ketentuan Pertama : Mengenal 3 Jenis Darah Wanita
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan terbagi menjadi tiga jenis utama:
1. Darah Haid
Ini adalah darah kebiasaan wanita. Definisinya adalah darah yang keluar
dari rahim wanita yang telah baligh, bukan karena melahirkan atau sakit.
Ciri-ciri : Berwarna merah kehitaman, terasa hangat, berbau tidak
sedap, dan biasanya keluar dalam waktu tertentu (siklus).
Durasi : Memiliki batas minimal sehari semalam, dan batas
maksimal 15 hari.
2. Darah Nifas
Menurut Mazhab Hambali, nifas adalah darah yang keluar dari
rahim wanita disebabkan melahirkan.
Kondisi : Baik darah itu keluar bersamaan dengan bayi, sesudahnya,
atau bahkan sebelumnya (2-3 hari sebelum lahiran) yang disertai dengan rasa
sakit (kontraksi).
3. Darah Istihadhah
Ini sering
disebut darah penyakit. Definisinya adalah darah yang keluar dari
kemaluan wanita di luar masa haid atau nifas, dan bukan karena melahirkan.
Darah ini dianggap sebagai darah penyakit atau darah yang tidak biasa.
Ketentuan Kedua : 7 Larangan Saat Haid (Lampu Merah)
Ketika seorang wanita sedang mengalami Haid (atau Nifas), maka diharamkan
baginya melakukan tujuh perkara ini:
- Jima' (Hubungan biologis suami-istri).
- Thalaq (Suami haram menjatuhkan talak/cerai saat istri sedang haid).
- Shalat (Gugur kewajibannya dan tidak perlu diganti/qadha).
- Puasa (Wajib ditinggalkan, namun wajib diganti/qadha di hari lain).
- Thawaf (Mengelilingi Ka'bah).
- Berdiam diri di dalam masjid.
- Menyentuh Mushaf Al-Qur'an.
Catatan Penting : Hukum dan larangan saat Nifas sama persis dengan
hukum dan larangan saat Haid.
Ketentuan Ketiga : Masa Jeda (Darah Berhenti Tapi Belum Mandi)
Seringkali muncul pertanyaan, apa yang boleh dilakukan jika
darah haid sudah berhenti (mampet), tapi wanita tersebut belum sempat Mandi
Besar (Mandi Junub)?
Dalam kondisi ini, ada tiga hal yang sudah
dibolehkan :
- Puasa. (Misal: Darah berhenti sebelum Subuh, ia boleh berniat puasa meski mandinya dilakukan setelah Subuh).
- Thalaq. (Suami boleh menjatuhkan talak di masa suci ini).
- Berdiam di dalam masjid. (Dengan syarat harus berwudhu terlebih dahulu).
Adapun shalat, jima', dan menyentuh mushaf tetap belum
diperbolehkan sampai ia mandi besar.
Panduan Khusus Wanita Istihadhah
Berbeda dengan Haid dan Nifas, wanita yang mengalami Istihadhah (darah
penyakit) tetap WAJIB menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa. Istihadhah
tidak menghalangi kewajiban ibadah.
Lalu bagaimana cara bersucinya agar shalatnya sah?
Tata Cara Bersuci Wanita Istihadhah :
- Bersihkan: Sebelum shalat, wajib membasuh kemaluannya dari darah.
- Sumbat: Menyumbatnya dengan kapas atau menggunakan pembalut wanita untuk menahan/mencegah darah menetes keluar.
- Wudhu Setiap Akan Shalat: Wanita istihadhah wajib berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat fardhu (Satu wudhu untuk satu waktu shalat).
- Jaga Kebersihan: Pastikan pakaian dan tempat ibadah tetap bersih dari noda darah.
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Hati-Hati Jangan Sampai Salah Mengenali 3 Darah Ini !"
Posting Komentar