Sekolah SD/MI Kelas 4 Apakah Tergolong Baligh ? . . .

Tanda-Tanda Baligh

Mukadimah
Banyak diantara kaum muslim/ah yang belum mengetahui secara pasti, kapan sebenarnya seorang anak dianggap sudah dewasa (baligh) dalam kacamata syariat? Apakah saat suaranya berubah berat? Atau saat tumbuh kumis?
Mengetahui tanda baligh anak sangatlah penting, karena saat itulah pena pencatat amal mulai bekerja dan seluruh kewajiban syariat (seperti shalat dan puasa) menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.
Dalam kitab fiqih dasar Safinatun Najah (Madzhab Syafi'i), dijelaskan bahwa tanda baligh itu hanya ada tiga.
3 Tanda Seseorang Telah Masuk Usia Baligh
Seseorang dikatakan baligh apabila telah mengalami salah satu dari tiga tanda berikut ini:
Pertama : Genap Berusia 15 Tahun
- Berlaku untuk: Laki-laki dan Perempuan.
- Penjelasan: Jika seorang anak tidak mengalami mimpi basah atau haid, maka batas maksimalnya adalah umur. Jika sudah genap berusia 15 tahun, otomatis dihukumi baligh.
- Catatan Penting: Perhitungan usia ini menggunakan Kalender Hijriah (Qomariyah), bukan Masehi. Orang tua harus teliti mengonversi tanggal lahir anaknya ke tanggal Hijriah.
تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى
Kedua : Bermimpi Basah (Keluar Mani)
- Berlaku untuk: Laki-laki dan Perempuan.
- Syarat Usia: Minimal sudah berusia 9 tahun.
- Penjelasan: Usia 9 tahun di sini sifatnya adalah taqriban (perkiraan). Artinya, jika anak bermimpi basah disaat menginjak usia 9 tahun, maka tetap dihukumi sudah baligh.
وَالْاِحْتِلَامُ فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِينْ
Ketiga : Keluar Darah Haid
- Berlaku untuk: Khusus Perempuan.
- Syarat Usia: Minimal sudah berusia 9 tahun.
- Penjelasan: Sama seperti poin kedua, usia 9 tahun di sini adalah perkiraan.
- Detail Fiqih: Jika darah keluar sebelum genap 9 tahun, darah itu tetap dianggap haid asalkan jarak waktu keluarnya tidak melebihi 16 hari. (Ini adalah batas toleransi minimal satu siklus haid).
وَالْحَيْضُ فِي الْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِينْ
Catatan Penting : Jangan Salah Paham!
Ada anggapan di masyarakat bahwa tanda baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu fisik seperti:
- Kumis atau jenggot.
- Bulu kemaluan.
- Perubahan suara.
Menurut pendapat yang mu'tamad (kuat) dalam kitab ini, tanda-tanda fisik tersebut bukanlah tanda utama baligh, melainkan hanya tanda perubahan fisik. Adapun yang menjadi dasar hukum tetap kembali pada 3 poin utama di atas (Usia 15 tahun, Mani, atau Haid).
Semoga bermanfaat bagi para orang tua dalam membimbing putra-putrinya.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Materi ini disarikan dari tulisan Ustadz Kusdiawan حَفِظَهُ اللهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Sekolah SD/MI Kelas 4 Apakah Tergolong Baligh ? . . ."
Posting Komentar