Tidak Ada Air, Debupun Jadi

Mukadimah
Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan pemeluknya. Ketika seseorang hendak bersuci namun tidak menemukan air sampai habis waktu sholat atau berhalangan menggunakan air karena sakit (yang jika menggunakan air justru sakitnya bertambah parah), الله memberikan kemudahan dengan berTayammum.
Berikut adalah ringkasan fiqih tayammum yang meliputi syarat, kewajiban, dan pembatalnya.
Apa Itu Tayammum?
- Secara Bahasa : Tayammum bermakna al-qashdu (menyengaja atau bermaksud).
- Secara Syar'i : Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci, dengan tata cara tertentu sebagai bentuk ibadah kepada الله.
Baca Juga:
Ketentuan Pertama : 6 Syarat Sah Tayammum
Tayammum seseorang dianggap sah apabila memenuhi enam syarat berikut:
- Niat : Berniat di dalam hati untuk melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
- Islam : Pelakunya harus seorang Muslim.
- Berakal : Tidak gila atau hilang ingatan.
- Tamyiz : Sudah bisa membedakan yang baik dan buruk (biasanya usia 7 tahun ke atas).
- Tidak Ada Air atau Ada Udzur : Benar-benar tidak menemukan air setelah berusaha mencari, atau ada air tapi tidak bisa menggunakannya karena sakit/bahaya (udzur syar'i).
- Menggunakan Tanah Berdebu : Media yang digunakan adalah permukaan bumi (tanah) yang suci dan mengandung debu.
Ketentuan Kedua : 3 Kewajiban (Rukun) Tayammum
Dalam pelaksanaannya, ada tiga hal yang wajib dilakukan. Jika ditinggalkan, maka tayammum tidak sah:
- Mengusap Wajah : Mengusap seluruh bagian wajah dengan debu.
- Mengusap Kedua Tangan : Mengusap kedua tangan cukup sampai pergelangan tangan (punggung telapak tangan).
- Muwalat (Bersambung) : Dilakukan secara berurutan tanpa jeda waktu yang lama antara mengusap wajah dan tangan.
Poin 1 dan 2 merujuk pada dalil hadits berikut:
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ: عَرَّسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأُولَاتِ الْجَيْشِ وَعَائِشَةُ مَعَهُ، فَانْقَطَعَ عِقْدٌ لَهَا مِنْ جَزْعِ ظَفَارِ، فَحُبِسَ النَّاسُ ابْتِغَاءَ عِقْدِهَا ذَلِكَ حَتَّى أَضَاءَ الْفَجْرُ وَلَيْسَ مَعَ النَّاسِ مَاءٌ، فَتَغَيَّظَ أَبُو بَكْرٍ عَلَيْهَا فَقَالَ: حَبَسْتِ النَّاسَ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُخْصَةَ التَّطَهُّرِ بِالصَّعِيدِ الطَّيِّبِ، فَقَامَ الْمُسْلِمُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَرَبُوا بِأَيْدِيهِمْ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ رَفَعُوا أَيْدِيَهُمْ وَلَمْ يَقْبِضُوا مِنَ التُّرَابِ شَيْئًا فَمَسَحُوا بِهَا وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ إِلَى الْمَنَاكِبِ وَمِنْ بُطُونِ أَيْدِيهِمْ إِلَى الْآبَاطِ.
Dari Ammar bin Yasir (RA) berkata: Rasulullah ﷺ berkemah di Ulat al-Jaysh dan Aisyah berada bersamanya. Kalungnya yang terbuat dari onyx Zifar putus (dan jatuh di suatu tempat). Orang-orang ditahan untuk mencari kalung itu sampai fajar menyingsing. Tidak ada air bersama mereka. Maka Abu Bakar marah kepadanya dan berkata: "Engkau menahan orang-orang dan mereka tidak memiliki air." Kemudian الله menurunkan wahyu tentang hal itu kepada Rasul-Nya ﷺ memberikan keringanan untuk bersuci dengan tanah yang suci. Lalu orang-orang Muslim berdiri bersama Rasulullah ﷺ dan memukul tanah dengan tangan mereka dan kemudian mengangkat tangan mereka, dan tidak mengambil tanah (di tangan mereka). Kemudian mereka mengusap wajah dan tangan mereka hingga ke bahu, dan dari telapak tangan mereka hingga ke ketiak.
Ketentuan Ketiga : 3 Pembatal Tayammum
Status suci dari tayammum akan batal apabila terjadi hal-hal berikut:
- Segala Pembatal Wudhu : Apa saja yang membatalkan wudhu (seperti buang angin, kencing, dll), otomatis juga membatalkan tayammum.
- Ditemukannya Air : Jika seseorang bertayammum karena tidak ada air, maka tayammumnya batal seketika saat ia melihat/menemukan air (sebelum shalat selesai).
- Hilangnya Udzur : Jika bertayammum karena sakit, maka tayammum batal saat ia sudah sembuh dan mampu menggunakan air kembali.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Materi ini disarikan dari tulisan Ustadz Kusdiawan حَفِظَهُ اللهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Tidak Ada Air, Debupun Jadi"
Posting Komentar