Gambar Pagi Gambar Petang

Ternyata Begini Cara Mensucikan Najis. Simak Selengkapnya . . .

Fiqih Bersuci

Mukadimah

Masalah kesucian (thaharah) adalah kunci sahnya ibadah. Namun, seringkali masih terjadi kebingungan di tengah masyarakat mengenai tata cara membersihkan najis yang benar sesuai syariat. Apakah semua najis harus dicuci? Atau adakah yang cukup dipercikkan?

Fenomena ini semakin relevan, terutama di lingkungan masyarakat agraris atau peternakan. Sebagian kaum muslimin mulai memelihara anjing dengan tujuan menjaga keamanan kebun atau ternak dari hewan buas.

Secara hukum Islam, memelihara anjing untuk kebutuhan mendesak (seperti menjaga ternak atau berburu) memang mendapatkan rukhshah (keringanan) menurut jumhur ulama. Namun, hal ini tidak menggugurkan kewajiban untuk memahami tata cara bersuci dari najisnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut adalah ringkasan 4 Ketentuan Pokok dalam menghilangkan najis yang wajib diketahui setiap muslim.

Ketentuan Pertama: Definisi dan Hakikat Najis

Secara syariat, najis didefinisikan sebagai benda yang dianggap kotor dan menghalangi sahnya ibadah.

  • Hukum Dasar: Status najis akan hilang seiring dengan hilangnya benda (dzat) najis tersebut.
  • Media Pembersih: Hilangnya najis tidak mutlak harus menggunakan air. Jika dzat najisnya sudah hilang (dengan cara apa pun, misalnya kering atau terurai total), maka hukumnya kembali suci pada kondisi tertentu.

Ketentuan Kedua: Kaidah Umum Pencucian

Pada dasarnya, syariat tidak menetapkan jumlah bilangan tertentu dalam mencuci najis.

  • Prinsipnya: Najis dianggap suci jika dzat (warna, bau, rasa) sudah hilang, berapapun jumlah siramannya.
  • Pengecualian: Aturan jumlah bilangan (7 kali) dan pencampuran dengan tanah (debu) hanya berlaku khusus (ta'abbudi) pada najis mughalladhah (air liur anjing) yang mengenai bejana atau semacamnya.

Ketentuan Ketiga: Pembagian 3 Jenis Najis & Cara Mensucikannya

Para ulama membagi najis menjadi tiga tingkatan. Setiap tingkatan memiliki prosedur penyucian yang berbeda:

1. Najis Mukhaffafah (Ringan)

  • Contoh: Air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan apa pun selain ASI.
  • Cara Mensucikan:
  1.  Cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
  2. Syarat: Percikan air harus kuat, merata, dan volume airnya lebih banyak (mendominasi) dari air kencing tersebut. Setelah dipercikkan, kain/benda bisa diperas atau dikeringkan.
  • Catatan Penting: Khusus untuk air kencing bayi perempuan, wajib dicuci (dialirkan air), tidak cukup hanya dipercikkan.
 

2. Najis Mutawassithah (Sedang)

  • Contoh: Darah, nanah, kotoran manusia/hewan, dan bangkai hewan (kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia).
  • Cara Mensucikan:

  1. Jika Najis 'Ainiyah (Terlihat): Wajib membasuh dengan air hingga hilang wujud fisik, warna, bau, dan rasanya.
  2. Jika Najis Hukmiyah (Tidak Terlihat): Jika bekas najis sudah tidak tampak (tidak ada warna/bau namun diyakini ada najis), cukup menyiramnya dengan air hingga mengalir.

3. Najis Mughalladhah (Berat)

  • Contoh: Anjing, babi, dan keturunan keduanya. Termasuk segala sesuatu yang bersentuhan dengan mereka (air liur, kotoran, dll).
  • Cara Mensucikan:
  1. Cara Utama: Membasuh benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali, dan salah satu basuhannya (yang pertama atau terakhir) dicampur dengan debu (tanah) yang suci.
  2. Kondisi Khusus (Air Mengalir): Jika menggunakan air yang mengalir deras dan keruh (seperti air bah/sungai deras yang mengandung tanah), sebagian ulama berpendapat cukup dibasuh tujuh kali tanpa perlu dicampur debu secara terpisah, karena air tersebut sudah mengandung unsur tanah.

 

Ketentuan Keempat: Istihalah (Perubahan Wujud)

Istihalah adalah proses perubahan suatu zat menjadi zat lain yang berubah total (180 derajat) sifat kimianya.

  • Hukum: Dalam fiqih, proses ini bisa mensucikan benda yang awalnya najis menjadi suci.
  • Contoh: Perubahan khamar (arak) menjadi cuka.
  • Penjelasan: Ketika khamar berubah sifat aslinya menjadi cuka (secara alami), maka ia berubah status menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi.

Demikianlah ringkasan fiqih tentang najis dan tata cara mensucikannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

 وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Materi ini disarikan dari tulisan Ustadz Kusdiawan حَفِظَهُ اللهُ


اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ternyata Begini Cara Mensucikan Najis. Simak Selengkapnya . . ."

Posting Komentar