Hukum Mendahulukan Makan Buka Puasa Dibanding Shalat Maghrib Berjamaah
BUKA PUASA MAKAN BERAT ATAU SHALAT DULU?

Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Makan Buka Puasa Dulu
1️⃣ Kaidah Umum: Shalat Berjamaah Wajib bagi Laki-laki
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan Ahlus Sunnah berpendapat bahwa shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib, berdasarkan dalil-dalil yang tegas. Di antaranya sabda Nabi ﷺ:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِيَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
Artinya: "Sungguh aku ingin memerintahkan shalat ditegakkan, lalu aku perintahkan seseorang mengimami manusia, kemudian aku datangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah dan aku bakar rumah-rumah mereka."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan beratnya hukum meninggalkan jamaah tanpa uzur.
2️⃣ Apakah Makan Termasuk Uzur?
Dalam syariat, ada uzur yang dibolehkan untuk tidak berjamaah, seperti:
- Sakit
- Hujan deras / Rasa takut
- Menahan buang air
- Makanan telah dihidangkan dan sangat dibutuhkan
Dalilnya sabda Nabi ﷺ:
إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
Artinya: "Jika makan malam telah dihidangkan dan shalat ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam."
(HR. Bukhari dan Muslim)
3️⃣ Penjelasan Ulama
🔹 Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
فِيهِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَبْدَأَ بِالْعَشَاءِ لِئَلَّا يَدْخُلَ فِي الصَّلَاةِ وَقَلْبُهُ مُتَعَلِّقٌ بِهِ
Artinya: "Dalam hadits ini terdapat anjuran mendahulukan makan agar ia tidak masuk shalat dalam keadaan hatinya masih terpaut pada makanan." (Syarh Shahih Muslim)
🔹 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله menjelaskan bahwa uzur ini berlaku jika benar-benar dibutuhkan dan tidak dijadikan kebiasaan.
4️⃣ Bagaimana Saat Buka Puasa?
Dalam kondisi puasa:
- Jika adzan Maghrib berkumandang dan makanan sudah siap, maka disunnahkan berbuka terlebih dahulu dengan ringan (kurma/air).
- Setelah itu segera menuju shalat berjamaah.
Karena Nabi ﷺ dahulu:
كَانَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ
Artinya: "Beliau berbuka sebelum shalat."
(HR. Abu Dawud, hasan)
Namun yang dimaksud adalah berbuka ringan, bukan makan besar lama sampai tertinggal jamaah.
5️⃣ Kesimpulan Hukum
- 🔹 Jika hanya berbuka ringan lalu segera ke masjid → tidak masalah, bahkan sunnah.
- 🔹 Jika makan besar sehingga tertinggal jamaah padahal mampu hadir → tidak boleh tanpa uzur syar’i.
- 🔹 Jika benar-benar lapar berat hingga sulit khusyuk → boleh makan secukupnya, lalu segera shalat.
6️⃣ Kaidah Penting
Islam tidak ingin seseorang shalat dalam keadaan:
- Lapar berat
- Sangat ingin makan
- Terganggu kekhusyukannya
Namun juga tidak boleh menjadikan makan sebagai alasan bermalas-malasan meninggalkan jamaah.
7️⃣ Nasihat Manhaj Salaf
Para sahabat sangat menjaga jamaah. Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه berkata:
وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ
Artinya: "Sungguh kami dahulu tidaklah ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya."
(HR. Muslim)
Ringkasan Jawaban:
- ✔ Buka puasa dulu → sunnah (ringan)
- ✔ Makan agar khusyuk → boleh jika perlu
- ❌ Menjadikan makan sebagai alasan meninggalkan jamaah tanpa uzur → tidak boleh
Penjelasan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Berikut perkataan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkaitan hukum mendahulukan makan dan kaitannya dengan shalat berjamaah, beserta rujukan kitabnya.
Tentang Mendahulukan Makan Saat Shalat Ditegakkan
Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam penjelasan hadits:
إِذَا حَضَرَ الطَّعَامُ وَنَفْسُهُ تَتُوقُ إِلَيْهِ فَإِنَّهُ يَبْدَأُ بِالطَّعَامِ حَتَّى لَا يُصَلِّيَ وَقَلْبُهُ مُتَعَلِّقٌ بِهِ، لَكِنْ لَا يَتَّخِذُ ذَلِكَ عَادَةً لِلتَّخَلُّفِ عَنِ الْجَمَاعَةِ
Artinya: "Apabila makanan telah hadir dan jiwanya sangat ingin kepadanya, maka ia mendahulukan makan agar tidak shalat dalam keadaan hatinya terpaut kepadanya. Akan tetapi, jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan untuk meninggalkan jamaah."
📚 Rujukan: Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi (الملخص الفقهي) - Syarah beliau atas Bulughul Maram pada bab adab shalat.
Penjelasan Tentang Uzur dalam Jamaah
Beliau juga menjelaskan bahwa hadits: "Jika makan malam telah dihidangkan dan shalat ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam" tidak dimaksudkan untuk meremehkan jamaah, tetapi untuk menjaga kekhusyukan. Beliau berkata:
الْمَقْصُودُ أَنْ يُزِيلَ مَا يَشْغَلُ قَلْبَهُ عَنِ الصَّلَاةِ، لِأَنَّ الْخُشُوعَ مَطْلُوبٌ، وَلَكِنْ إِذَا أَكَلَ قَدْرَ حَاجَتِهِ يُبَادِرُ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: "Tujuannya adalah menghilangkan apa yang menyibukkan hatinya dari shalat, karena khusyuk itu dituntut. Namun jika ia telah makan sekadar kebutuhannya, maka ia segera bergegas menuju shalat."
📚 Rujukan: Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi jilid 1, pembahasan shalat jamaah - Syarah beliau atas Zad Al-Mustaqni’.
Dalam Konteks Buka Puasa
Beliau menjelaskan bahwa sunnahnya adalah berbuka ringan dahulu (kurma/air), lalu shalat Maghrib, sebagaimana Nabi ﷺ lakukan. Jika makan besar menyebabkan tertinggal jamaah padahal mampu hadir, maka itu termasuk meninggalkan kewajiban tanpa uzur. Karena menurut beliau, shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib.
Kesimpulan Berdasarkan Penjelasan Syaikh Al-Fauzan
- 1️⃣ Jika lapar kuat → boleh makan secukupnya.
- 2️⃣ Tidak boleh menjadikannya alasan rutin meninggalkan jamaah.
- 3️⃣ Jika hanya berbuka ringan lalu segera shalat → itu sunnah.
- 4️⃣ Makan besar sampai meninggalkan jamaah tanpa uzur → berdosa.
Catatan Penulis:
Banyak yang terjadi di masyarakat khususnya di momen bulan Ramadhan ini, kebanyakan masyarakat menjadikan dalil ini untuk menunda shalat berjamaah dengan alasan berbuka, makanan sudah dihidangkan sehingga tidak mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.Itulah fenomena yang terjadi khususnya di sekitar rumah saya, ketika shalat Maghrib yang berjamaah hanya beberapa saja paling banyak 10 orang, tetapi jika tarawih justru sampai lebih dari 20 orang. Fenomena yang sangat luar biasa menurut saya, tetapi minim dan miris akan pemahaman ilmu agama. Terkadang masih belum bisa membedakan antara yang sangat penting dan pahala sangat besar dengan yang biasa-biasa saja.
Sebenarnya kejadian ini masih mending karena saya berpindah dari mushola ke masjid. Yang lebih miris dulu ketika saya masih shalat di mushola, ketika shalat Maghrib di bulan puasa yang shalat justru semakin sedikit terkadang hingga sampai 3 orang (1 imam dan 2 makmum).
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Hukum Mendahulukan Makan Buka Puasa Dibanding Shalat Maghrib Berjamaah"
Posting Komentar