Adab-adab Mengeluarkan Zakat dan Bersedekah Sesuai Sunnah
Adab-adab Mengeluarkan Zakat dan Bersedekah

Zakat Secara Bahasa: Berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkah.
Secara Istilah: Mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik) berdasarkan ketentuan syariat.
Hukumnya wajib (Fardhu 'Ain) bagi muslim yang telah memenuhi syarat termasuk bayi yang baru lahir, seperti harta mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan) untuk zakat maal.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri untuk menyucikan diri dan membantu fakir miskin. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta mencukupi kebutuhan kaum fakir miskin di hari raya.
Makna sedekah adalah pemberian sukarela berupa harta, makanan, atau bentuk kebaikan lainnya kepada orang yang membutuhkan, dilakukan dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dari sesama manusia.
Berikut adalah rincian adab-adab zakat dan sedekah yang benar:
1. Mengeluarkan zakat dan Bersedekah Dari Penghasilan Yang Baik
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkan lah sebagian dari hasil usaha yang baik-baik yang kamu peroleh."
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون:٥١] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: ١٧٢] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka Dia berfirman: { Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan }. Dan Dia berfirman: { Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian }. Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut, debu menutupi warna rambutnya karena lamanya perjalanan. Dia mengangkat tangannya ke langit seraya berkata: Ya Rabb, ya Rabb. Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?”.
Faedah:
- Anjuran bersedekah dari penghasilan yang baik dijalan Allah subhanahu wata'ala.
- Makan dengan makanan yang halal, salah satu sebab dikabulkannya doa.
- Makan dengan makanan yang halal, memudahkan beramal Sholih.
- Allah subhanahu wata'ala memerintahkan seluruh manusia untuk makan dari makanan yang halal dan beramal shaleh.
2. Mengeluarkan zakat dan Bersedekah Dengan Harta Yang Terbaik
Allah subhanahu wata'ala berfirman,
وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
"Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menginfakan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji ( QS. Al-Baqarah 267).
Allah subhanahu wata'ala juga berfirman,
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS. Ali Imran 92).
Faedah:
- Bersedekah dengan harta yang terbaik.
- Larangan bersedekah dengan harta yang buruk, padahal kita sendiri tidak menginginkannya.
- Kita tidak akan memperoleh kebaikan yang sempurna, sebelum meinfakan harta yang kita cintai.
3. Tidak Menunda Mengeluarkan zakat Dari Waktunya
Di dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara: Syahadat bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”.
Dan dalam shahih Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَن آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ له مَالُهُ يَومَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أقْرَعَ له زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بلِهْزِمَتَيْهِ ثُمَّ يقولُ أنَا مَالُكَ أنَا كَنْزُكَ"
“Barangsiapa yang diberi Allah harta lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan diserupakan baginya dengan ular berbisa yang mempunyai dua bintik (yaitu taring yang keluar dari mulutnya atau dua titik hitam di atas matanya) yang paling buruk dan paling jahat di antara ular-ular dan paling kotor. Dia akan menggigit kedua pipinya (yaitu tulang-tulang yang menonjol di bawah telinganya atau daging pipinya yang bergerak ketika manusia makan) seraya berkata: Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.
Faedah:
- Mengetahui rukun-rukun Islam sebagaimana disebutkan dalam hadits.
- Dan bahwa lima kewajiban ini adalah kewajiban individu yang tidak gugur dengan pelaksanaan sebagian dari yang lain.
- Dan juga dapat dipetik pentingnya lima perkara ini karena Islam dibangun atasnya seluruhnya.
- Ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat, sebagaimana disebutkan di dalam hadis.
4. Menunaikan Zakat Dengan Senang hati
Imam Thabrani telah meriwayatkan didalam kitab Ash-Shaghir dengan sanad yang shahih, dari 'Abdullah bin Muawiyah Al-Ghadliriy Radhiyallahu Anhu Ia berkata, Nabi shalallahu 'alaihi wassalam bersabda,
ثلاثٌ مَن فعَلهنَّ فقد طَعِمَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ اللهَ وحدَه، وأنه لا إلهَ إلا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفْسُهُ، رافدةً عليه كلَّ عام، ولا يُعطي الهَرِمةَ، ولا الدَّرِنةَ، ولا المريضةَ، ولا الشَّرَطَ اللئيمةَ؛ ولكن مِن وسَطِ أموالكم؛ فإنَّ اللهَ لم يَسألْكم خيرَه، ولم يأمُرْكم بشرِّه
Ada tiga (perkara) yang jika dilakukan orang berarti ia sudah dapat merasakan lezatnya iman: (Yaitu) orang yang bersembah sujud hanya kepada Allah dan ia tahu (sadar) bahwa tiada tuhan selain Allah. Orang yang mengeluarkan zakat terdorong oleh kesadaran dan kebaikan hatinya sendiri tanpa bimbang ragu. Orang yang memberi zakat tidak berupa unta (ternak yang sudah loyo, sangat tua), ternak yang berkurap, ternak yang sakit, atau ternak yang kurus kering; melainkan yang sedang-sedang saja dari harta kalian. Karena Allah tidak minta yang terbaik dari kalian dan tidak menyuruh kalian (memberi) yang terburuk.
Faedah:
- Diperintahkan untuk memberikan zakat dengan senang hati.
- Dianjurkan untuk mengeluarkan zakat dari tengah-tengah harta bukan dari yang terbaik dan bukan dari yang wajib.
- Dan di dalamnya bahwa iman itu memiliki rasa yang dapat dirasakan dan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
5. Tidak mengabaikan dalam mengeluarkan zakat perhiasan
Abu Dawud telah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu 'anhu
“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersamanya anak perempuannya dan di tangan anak perempuannya ada dua gelang tebal dari emas. Maka beliau bertanya kepadanya: Apakah engkau memberikan zakatnya? Dia menjawab: Tidak. Maka beliau bersabda: Apakah engkau suka Allah menjadikan bagimu dua gelang dari api pada hari kiamat? Maka dia melepas keduanya lalu memberikannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Gelang itu adalah milik Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya”.
Faedah:
- Kewajiban zakat pada perhiasan yang diambil untuk hiasan menurut pendapat yang rajih dari ucapan ulama.
- Kesegeraan para sahabat dalam mentaati perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
6. Janganlah Seseorang Membatalkan Sedekahnya Dengan Menyebut-nyebut dan Menyakiti Orang Yang Ia Beri
Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). (QS. Al-Baqarah 264).
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة: المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منة، والمنفق سلعته بالحلف الفاجر، والمسبل إزاره.
"Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat: Orang yang menyombongkan diri dengan pemberiannya, dia tidak memberikan sesuatu kecuali menyombongkannya, dan orang munafik, atau beliau bersabda: Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang menjulurkan sarungnya.
Faedah:
- Larangan Menyebut-nyebut dan menyakiti (perasaan si penerima) dalam bersedekah dan rusaknya sedekah dengan perbuatan itu.
- Dan hilangnya pahala sedekah orang yang Menyebut-nyebut pemberiannya dan menyakiti ( perasaan penerima).
- Menyombongkan diri dengan sedekah dan bersumpah palsu dalam jual beli dan menjulurkan sarung termasuk dosa besar.
7. Ikhlas Didalam Bersedekah
Allah subhanahu wata'ala berfirman :
وَمَثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمُ ٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِ ٱللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۭ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَـَٔاتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat." (QS. Al-Baqarah 265).
Imam Nasai telah meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Abi Umamah Al-Bahiliy Radhiyallahu Anhu bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنْ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
" Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal kecuali amal yang dilaksanakan dengan ikhlas dan dilakukakan karena mengharap ridha Allah semata.
Faedah:
- Anjuran untuk ikhlas dalam Bersedekah.
- Allah tidak menerima suatu ibadah, jika disertai riya' dan sum'ah.
- Wajibnya ikhlas pada seluruh ibadah.
8. Menyembunyikan Sedekah
Allah ta’ala berfirman:
وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan jika kamu menyembunyikan sedekahmu dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS. Al-Baqarah 271).
Terdapat dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam, beliau bersabda :
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ
"Seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya".
Maksudnya, orang lain tidak tahu ketika ia bersedekah.
Faedah:
- Anjuran untuk bersedekah kepada orang fikir.
- Menyembunyikan sedekah lebih baik daripada memperlihatkannya.
- Anjuran untuk menyembunyikan sedekah dan keutamaan cinta karena Allah ta’ala.
9. Memperlihatkan Sedekah Jika Ada Maslahatnya
Allah subhanahu wata'ala berfirman,
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ
"Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik". (QS. Al-Baqarah 271).
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Jarir Ibnu Abdillah Radhiyallahu Anhuma, dia berkata: Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
Faedah:
- Kebolehan memperlihatkan sedekah jika aman dari riya.
- Dan di dalamnya terdapat keagungan rahmat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kasih sayangnya.
- Barang siapa yang menghidupkan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat. Dan barang siapa yang menghidupkan sunnah yang buruk dalam Islam, maka atasnya dosa dan dosa orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat.
- Kesegeraan para sahabat radhiyallahu 'anhum untuk melaksanakan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Catatan Penulis atas Materi di Atas.
- Beramal shalih dan sedekah, termasuk zakat, harus menggunakan harta yang terbaik (jelas halal, baik halal secara dzat maupun cara memperolehnya). Jangan sampai beramal maupun bersedekah menggunakan uang yang minimal syubhat.
- Dalam hadits shahih (HR. Muslim No. 1631), Rasulullah ﷺ bersabda bahwa amal yang pahalanya terus mengalir (tidak terputus) setelah seseorang meninggal dunia hanya ada 3 hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih.
- Bolehnya memberi tahu orang lain tentang amal shalih/sedekahnya jika memang memberikan manfaat (maslahat) yang lebih besar. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka dikhawatirkan jatuh pada riya' (pamer) yang dapat menghilangkan pahala.
- Bersedekah harus murni hanya mengharap ridha Allah Ta'ala.
- Wajibnya menunaikan zakat maal (harta) bagi yang sudah memiliki harta seperti emas yang telah memenuhi nisab (sekitar 85 gram emas) dan haul (disimpan genap 1 tahun Hijriah).
Amanah Ilmiah:
Oleh : Kusdiawan
Diringkas dari kitab : Al-Laaliul Bahiyyah Syarah Shahih Adab Islamiyah
Karya : Dr. Khālid bin Maḥmūd al-Juhni.
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Adab-adab Mengeluarkan Zakat dan Bersedekah Sesuai Sunnah"
Posting Komentar