Sahkah Shalat Tarawih yang Terlalu Cepat Tanpa Tumakninah ? . . .
Sahkah Shalat Tarawih yang Terlalu Cepat Tanpa Tumakninah?

Dalam sebuah kesempatan, Allah Ta'ala memberikan kemudahan kepada saya untuk menyimak kajian agama, baik yang berdurasi singkat maupun panjang, melalui media sosial YouTube. Dalam salah satu kajian tersebut, sempat dijelaskan bahwa shalat tarawih itu dilaksanakan di awal waktu, tepatnya setelah shalat sunnah qobliyah Isya'.
Adapun makna tarawih sendiri adalah "santai" atau istirahat, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah. Selain itu, ditekankan pula bahwa tumakninah (tenang sejenak) merupakan rukun atau syarat sahnya shalat. Jika tidak ada tumakninah, maka shalatnya batal.
Catatan Hadits (Kisah Al-Musi'u Fii Shalatihi):
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَرَدَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ " ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ " فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ". ثَلاَثًا. فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي. قَالَ " إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Ketika Nabi (ﷺ) memasuki masjid, seorang lelaki masuk, shalat, kemudian datang dan memberi salam kepada Nabi. Nabi membalas salamnya dan berkata kepadanya, 'Kembali dan shalat lagi, karena engkau belum shalat.' Lelaki itu shalat lagi, kemudian datang dan memberi salam kepada Nabi. Nabi berkata kepadanya tiga kali, 'Kembali dan shalat lagi, karena engkau belum shalat.' Lelaki itu berkata, 'Demi Dia yang telah mengutusmu dengan kebenaran! Aku tidak tahu cara shalat yang lebih baik. Ajarkanlah aku.' Nabi berkata, 'Ketika engkau berdiri untuk shalat, ucapkan Takbir, kemudian bacalah dari Al-Qur'an yang engkau ketahui, lalu rukuklah dengan tenang hingga engkau merasa tenang, kemudian bangkit dari rukuk hingga engkau berdiri tegak. Setelah itu, sujudlah dengan tenang hingga engkau merasa tenang, lalu angkat (kepala) dan duduk dengan tenang hingga engkau merasa tenang, kemudian sujudlah dengan tenang hingga engkau merasa tenang dalam sujud dan lakukan yang sama dalam seluruh shalatmu.'"
(HR. Al-Bukhari No. 793)
Dari penjelasan itulah, saya mulai berpikir keras: Lantas, bagaimana dengan shalat tarawih saya selama ini? Apakah sah atau tidak?
Pertanyaan dan keraguan ini muncul karena masjid ataupun mushola di sekitar rumah saya mayoritas pelaksanaannya seperti itu. Maksudnya, shalat tarawih dilakukan dengan ritme yang cenderung cepat; dalam waktu 30-45 menit saja sudah selesai menunaikan tarawih 23 rakaat. Akibat keraguan ini, selama 3-4 tahun saya bahkan sempat berpindah-pindah masjid hanya karena belum menemukan jawaban yang pasti.
Hingga akhirnya, Allah Ta'ala mudahkan saya untuk masuk ke dalam sebuah grup kajian. Sebenarnya grup tersebut hanya membahas fiqih dasar, tetapi qadarullah saat memasuki momen bulan Ramadhan, untuk sementara pembahasan fiqih dihentikan dan diganti dengan pembahasan seputar Ramadhan. Lagi-lagi Allah Ta'ala mengingatkan hal yang selama ini masih mengganjal dan belum saya temukan jawabannya.
Akhirnya, saya memberanikan diri untuk mengetik pesan dan bertanya langsung kepada salah satu ustadz Ahlussunnah di kota saya, yaitu Ustadz Kusdiawan. Berikut adalah transkrip tanya jawab kami:
Sesi Tanya Jawab
Penanya:
Ketika sholat tarawih, sebagaimana penjelasan asatidz yang lain bahwa tumakninah adalah rukun sholat. Ketika sholat sunnah seperti tarawih dilakukan dengan agak cepat (tidak biasa) dan tumakninah hilang, maka bagaimana hukum sholatnya? Apakah perlu pindah masjid atau bagaimana? Posisi saya di sini sebagai makmum. Adapun masjid yang menjalankan sunnah jaraknya agak jauh (kira-kira 7 km).
Jazakallahu khairan ustadz jawabannya. Semoga antum selalu dijaga oleh Allah dan juga teman-teman sekalian serta kaum muslimin baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal (diberikan ampunan).
Ustadz Kusdiawan:
Aamiin.. Anta wajazaakallahu khayra jaza'.
Hukum sholat yang tidak tumakninah:
Sholat tarawih yang ngebut tanpa tumakninah tidak sah, berdasarkan hadits Nabi yang memerintahkan mengulang sholat orang yang shalat cepat. Pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan tumakninah wajib, minimal sejenak atau bacaan tasbih sekali.
Sikap makmum: Pilih imam lain yang shalatnya tartil dan tumakninah jika memungkinkan, meski jaraknya jauh. Jika tidak bisa, lebih baik shalat di rumah daripada ikut imam yang batal sholatnya.
Penanya:
Namun jika seperti ini ustadz bagaimana: Imam memberikan aba-aba untuk duduk di antara dua sujud, namun makmum baru saja duduk, kemudian imam melakukan gerakan selanjutnya dan aba-abanya. Apakah itu masih bisa dikatakan tumakninah (yang membaca tasbih sekali) atau sudah tidak tumakninah?
Ustadz Kusdiawan:
Masih dianggap telah memenuhi rukun tumakninah di duduk antara dua sujud, asal ia sempat duduk meskipun singkat (cukup untuk tasbih sekali) dan shalat makmum sah karena ia mengikuti imam setelah memulai gerakan, dan tumakninah tidak mensyaratkan lama.
Pengertian Tumakninah
Tumakninah adalah ketenangan dalam rukun shalat seperti duduk antara dua sujud, dengan batas minimal hingga tulang kembali ke posisi semula atau cukup untuk tasbih sekali (seperti subhanallah). Duduk ini rukun wajib, tapi bagi makmum, prioritas adalah mutaba'ah (mengikuti imam) setelah imam selesai gerakan sebelumnya.
Allahu a'lam..
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Sahkah Shalat Tarawih yang Terlalu Cepat Tanpa Tumakninah ? . . ."
Posting Komentar