Tanya Jawab Fiqih: Qunut Witir Dilakukan Sejak Awal Ramadhan atau Pertengahan?

Di masyarakat, khususnya di tempat tinggal saya, pelaksanaan shalat witir di bulan Ramadhan—terutama pada malam ke-16 sampai ke-30—biasanya diiringi dengan doa qunut. Praktik ini sudah identik dengan Islam turun-temurun, sebuah tradisi atau 'urf setempat yang kental dengan balutan kebiasaan ormas tertentu.
Namun, ketika saya pergi ke masjid lain yang pelaksanaannya lebih banyak merujuk pada sunnah, terkadang saya mendapati jamaah yang juga baru melakukan qunut witir semenjak pertengahan Ramadhan. Di sisi lain, jika kita melihat praktik di Arab Saudi (khususnya di Makkah), mereka justru melaksanakan qunut witir sejak awal Ramadhan.
Kondisi ini sempat membuat saya bingung, terlebih saya belum pernah mendapatkan penjelasan detail yang khusus membahas qunut witir. Daripada terus diliputi keraguan atau takut melakukan kesalahan fatal dalam mengambil keputusan, saya akhirnya bertanya langsung kepada seorang ustadz. Sebab, jika saya melakukan hal yang berbeda sendirian, perbedaannya akan sangat terlihat mencolok di tengah jamaah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ringkasan konsultasi dan tanya jawab saya dengan Ustadz Kusdiawan:
Penanya :
Assalamu'alaikum. Izin bertanya, Ustadz, seputar qunut, khususnya qunut witir.
Selama ini, untuk qunut subuh, saya mengikuti pendapat yang menganggapnya bid'ah (berdasarkan hadits dari anak seorang sahabat yang bertanya kepada ayahnya, di mana ayahnya menjawab bahwa qunut subuh terus-menerus adalah hal baru dalam agama). Saya juga pernah mendengar tentang qunut nazilah, di mana Rasulullah ﷺ pernah selama sebulan penuh melakukan qunut di setiap shalat fardhu.
Nah, terkait qunut witir, saya pernah mendengarnya tetapi belum tahu bagaimana penerapannya. Apakah Rasulullah ﷺ juga berqunut ketika shalat malam atau tarawih?
Mohon penjelasannya, Ustadz. Jika ada pemahaman saya yang salah, mohon diluruskan. Jazakallahu khairan.
Jawaban Ustadz Kusdiawan :
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum Qunut Witir
Secara umum, para ulama memandang qunut dalam shalat Witir itu disyariatkan. Namun, mereka berselisih pendapat tentang detail hukumnya: apakah wajib atau sunnah? Apakah juga disunnahkan sepanjang tahun di setiap malam, ataukah hanya saat bulan Ramadhan saja, atau mungkin hanya di akhir (pertengahan kedua) Ramadhan?
Dalil-dalil yang Mendasari:
1. Dilakukan Sebelum Ruku'
Terdapat riwayat dari Ubai bin Ka’ab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوْتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Witir lalu melakukan qunut sebelum ruku`. (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwa` al-Ghalil 2/167, hadits no. 426).
2. Lafaz Doa Khusus Qunut Witir
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan lafaz doa qunut kepada cucu beliau, Al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu 'anhu, sebagaimana terdapat dalam perkataan beliau Radhiyallahu 'anhu:
عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: ” اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ ، وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ ؛ إِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ ، وَ إِنَّهُ لاَ يُذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepadaku doa yang aku ucapkan pada Witir: “Ya Allah, tunjukilah aku sebagaimana Engkau berikan petunjuk (kepada selainku), berilah keselamatan sebagaimana Engkau berikan keselamatan (kepada selainku), jadikanlah aku wali-Mu sebagaimana Engkau jadikan (selainku) sebagai wali, berilah keberkahan kepadaku pada semua pemberian-Mu, lindungilah aku dari kejelekan takdir-Mu; sesungguhnya Engkau mentakdirkan dan tidak ditakdirkan, dan sesungguhnya tidak terhinakan orang yang menjadikan Engkau sebagai wali, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Maha suci dan Maha tinggi Engkau, wahai Rabb kami”. (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwa` al-Ghalil, 2/172).
3. Atsar Umar bin Khattab
Terdapat riwayat yang panjang dari 'Urwah bin az-Zubair mengenai pelaksanaan shalat tarawih berjamaah yang diinisiasi oleh Umar bin Khattab, ia berkata:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ عَبْدٍ الْقَارِي –وَ كَانَ فِيْ عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَاب رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ الأَرْقَمِ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ –قَالَ: أَنَّ عُمَرَ بْنِ الْخَطَاب رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَرَجَ لَيْلَةً فِيْ رَمَضَانَ فَخَرَجَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَبْدٍ الْقَارِي فَطَافَ بِالْمَسْجِدِ ، وَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ ، فَقَالَ عُمَرُ : وَاللهِ إِنِّيْ أَظُنُّ لَوْ جَمَعْنَا هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ ؛ لَكَانَ أَمْثَلَ. ثُمَّ عَزَمَ عُمَرُ عَلَى ذَلِكَ وَ أَمَرَ أُبَيَّ أَنْ يَقُوْمَ لَهُمْ فِيْ رَمَضَانَ فَخَرَجَ عُمَرُ عَلَيْهِمْ وَالنَّاسُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ ، فَقَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هِيَّ ، وَالَّتِيْ يَنَامُوْنَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِيْ يَقُوْمُوْنَ -يريد: آخر الليل- فَكاَنَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ أَوَّلَهُ وَكَانُوْا يَلْعَنُوْنَ الْكَفَرَةَ فِيْ النِّصْفِ : اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ ، وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ ، وَلاَ يُؤْمِنُوْنَ بِوَعْدِكَ ، وَخاَلِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ ، وَأَلْقِ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرَّعْبَ ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ ، إِلهُ الْحَقِّ. ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَِيَدْعُوْ لِلْمُسْلِمِيْنَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ خَيْرٍ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ . قَالَ: وَكَانَ يَقُوْلُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنِهِ الْكَفَرَةِ وَصَلاَتِهِ عَلَى النَّبِيِّ وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَمَسْأَلَتِهِ : اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُوْ رَحْمَتَكَ رَبَّنَا ، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدِّ ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحَقٌ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِداً)
Sesungguhnya ‘Abdur-Rahman bin ‘Abdun al-Qari –beliau, dahulu pada zaman ‘Umar bin al-Khaththab bersama ‘Abdullah bin al-Arqam memegang Baitul Mal- berkata: “Sesungguhnya ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu keluar pada malam hari di bulan Ramadhan, lalu ‘Abdur-Rahman bin ‘Abdun al-Qari keluar dan mengelilingi masjid dan mendapatkan orang-orang di masjid terbagi berkelompok-kelompok tidak bersatu; seorang shalat sendiri dan yang lainnya mengimami shalat sejumlah orang. Maka ‘Umar berkata: ‘Demi Allah! Saya pandang, seandainya kita kumpulkan mereka pada satu imam saja, tentu akan lebih baik,’ kemudian ‘Umar bertekad untuk itu, dan ia memerintahkan ‘Ubai bin Ka’ab untuk mengimami shalat malam mereka di bulan Ramadhan. Lalu ‘Umar Radhiyallahu anhu keluar menemui mereka lagi dalam keadaan orang-orang shalat di belakang satu imam, sehingga ‘Umar berkata: ‘Sebaik-baik bid’ah ialah ini dan yang tidur (tidak ikut) lebih utama dari yang ikut shalat,’ -yang beliau inginkan (yang shalat) di akhir malam (lebih utama)- karena orang-orang melakukan shalat tarawih di awal malam. Mereka melaknat (mendoakan keburukan) bagi orang kafir pada separuh bulan Ramadhan dengan doa: ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi (manusia) dari jalan-Mu, mendustakan para rasul-Mu dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut di hati-hati mereka, serta timpakan siksaan dan adzab-Mu atas mereka, wahai sesembahan yang haq,’ kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin semampunya, kemudian memohon ampunan untuk kaum mukminin“. Beliau berkata: “Apabila selesai melaknat orang-orang kafir, bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , memohon ampunan untuk kaum mukminin dan mukminat serta permintaan lainnya, ia mengucapkan: ‘Ya Allah, kami hanya menyembah kepada-Mu, berusaha dan beramal hanya untuk-Mu, dan memohon rahmat kepada-Mu, wahai Rabb kami, dan kami takut kepada adzab-Mu yang pedih. Sesungguhnya adzab-Mu ditimpakan kepada orang yang Engkau musuhi,’ kemudian ia bertakbir dan turun untuk sujud“. (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya).
Dan ulama juga berbeda pendapat mengenai pelaksanaannya, apakah dilakukan sebelum ruku' atau setelah ruku'. (Catatan: Untuk referensi lebih mendalam, dapat dibaca lebih lanjut artikel di web Rumaysho terkait pembahasan Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadhan).
Kesimpulan
Setelah saya membaca penjelasan dan memahami yang di Ustadz serta membaca web referensi yang dikirimkan, saya menjadi lebih paham hal-hal kecil (detail fiqih) demikian. Jika saya simpulkan, bahwa pelaksanaan qunut witir ini praktiknya sangat lapang:
- Bisa dilakukan di waktu Ramadhan saja (baik dari awal sampai akhir, maupun dari pertengahan sampai akhir).
- Bisa dilakukan di luar Ramadhan, yakni sepanjang tahun pada setiap kali melaksanakan shalat witir.
- Bisa juga untuk ditinggalkan (tidak membaca qunut sama sekali).
Namun, jika ingin melaksanakan shalat sesuai dengan sunnah, maka qunut witir ini sangat baik untuk diamalkan karena memang ada doa-doa khusus yang diajarkan secara langsung oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana doa qunut yang beliau ajarkan kepada cucunya, Al-Hasan.
Catatan Tambahan:
Namun dalam kesempatan yang lain, saya mendengar penjelasan dari Ustadz Haikal Basyarahil, khususnya membahas hadits qunut witir dari jalur Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau diajarkan salah satu doa namun tidak ada penjelasan apakah doa itu memang khusus di baca ketika qunut witir atau tidak. Namun ketika ditelusuri periwayatannya, hanya ditemukan 1 periwayat yang memiliki hafalan kuat dan itu yang menjadi pedoman, yaitu Syu'bah (yang merupakan murid dari Buraid bin Abi Maryam, murid dari Abu Al Haura, murid dari Hasan Bin Ali).
Dijelaskan oleh Ustadz bahwa qunut witir jika dilihat dari jalur periwayatannya itu lemah sebagaimana riwayat Syu'bah bahwa Hasan bin Ali hanya diajari salah satu doa dan tidak menyebutkan secara spesifik tentang qunut witir. Dan Ustadz lebih condong pada pendapat ini, wallahua'lam.
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]
0 Response to "Tanya Jawab Fiqih: Qunut Witir Dilakukan Sejak Awal Ramadhan atau Pertengahan?"
Posting Komentar