Gambar Pagi Gambar Petang

Tanya Jawab Fiqih: Takaran Fidyah dalam Kilogram dan Aturan Lauk Pauk

Tanya Jawab: Takaran Fidyah (Kg) dan Aturan Pemberian Lauk Pauk

Jika ada yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang meringankan bagi pemeluknya, akan saya katakan bahwa saya setuju dan sependapat dengan hal itu. Bagaimana tidak, perkara yang wajib saja seperti puasa Ramadhan, jika memiliki udzur syar'i seperti sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, hamil ataupun menyusui (meskipun ada khilaf, namun jika khawatir terhadap janin ataupun bayinya masih ada pendapat yang membolehkan), atau usia lanjut/sudah pelupa, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa).

Dan jika tidak mampu meng-qadha'-nya di hari lain, maka bisa diganti dengan memberikan makanan atau memberi makan orang miskin; syariat memberikan kemudahan dengan membayar fidyah. Meskipun telah banyak pendapat yang membolehkan ataupun terjadi khilaf, maka langkah yang paling baik dan aman adalah dengan keluar dari khilaf itu sendiri. Artinya, banyak dari para ulama berpendapat lebih baik meng-qadha'. Namun, ketika sudah mengetahui hukum-hukumnya, hal yang tidak kalah penting adalah mengetahui takaran pasti fidyah jika dikonversi dalam bentuk kilogram, serta apakah wajib menyertakan lauk pauk jika diberikan dalam bentuk bahan mentah.

Hal ini perlu saya sampaikan karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui berapa sih jumlah sebenarnya dan apakah cukup hanya beras (bahan mentah) atau harus bahan makanan pokok beserta lauknya. Dulu sebelum saya mengetahui hal ini, saya juga sempat bingung dan dilema karena belum ada rujukan Ustadz yang dekat dengan tempat tinggal saya.

Namun, dengan kemudahan yang diberikan oleh Allah Ta'ala, maka saya merujuk ke Asatidz-Asatidz yang sudah tidak diragukan lagi ilmu agamanya sampai akhirnya berselancar di dunia maya untuk mencari ilmu yang saya butuhkan melalui media YouTube. Seiring berjalannya waktu, alhamdulillah Allah Ta'ala semakin memudahkan saya untuk bisa menimba langsung ilmu tersebut dengan bergabung melalui Grup WhatsApp yang dibina oleh Ustadz Kusdiawan hafizhahullah.

Berikut adalah percakapan tanya jawab melalui pesan singkat antara saya dengan Ustadz Kusdiawan untuk memperjelas ketentuan tersebut:

Sesi Tanya Jawab Fiqih

Penanya :

Ustadz, untuk fidyah itu sebenarnya berapa sih kalau menggunakan kilogram?

Kalau mendengarkan penjelasan asatidz yang lain itu kan salah satunya bisa memberikan makan fakir/miskin (jika tidak salah mengingat). Bagaimana jika diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok?

Lalu ketika bahan makanan pokok itu, apa hanya beras atau juga dengan lauk misal telur?

Jazakallahu khairan ustadz.

Jawaban Ustadz Kusdiawan :

Fidyah bisa dibayar dengan 1 mud (6-7 ons atau 0,6 - 0,7 kg) beras per hari puasa yang ditinggalkan. Ini mengikuti pendapat ulama Syafi'iyah dan Maliki, sementara Hanafiyah menggunakan 1 sha' (sekitar 2,5 kg). Ukuran dikembalikan pada 'urf (kebiasaan) masyarakat, seperti beras sebagai makanan pokok di Indonesia.

Bisa dalam bentuk makanan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Cukup sekali memberi makan (misal sarapan atau siang), tidak harus tiga kali sehari, seperti contoh sahabat Anas bin Malik yang memberi roti dan lauk kepada orang miskin.

Jika beras saja, sudah mencukupi sebagai makanan pokok per 1 mud, tidak wajib disertai lauk seperti telur. Namun, jika dalam bentuk makanan siap saji (satu bungkus), boleh dilengkapi lauk-pauk seperti contoh roti dan lauk Anas bin Malik, tapi tetap hitungannya sekali makan per hari. Fokus pada kemanfaatan bagi fakir miskin.

Allahu a'lam..

Amanah Ilmiah & Catatan Penulis:
Teks di atas merupakan transkrip diskusi dan konsultasi fiqih keseharian penulis bersama Ustadz Kusdiawan. Semoga pengingat ini menjadi panduan yang memudahkan kaum muslimin dalam menunaikan kewajiban fidyah secara tepat sesuai syariat.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanya Jawab Fiqih: Takaran Fidyah dalam Kilogram dan Aturan Lauk Pauk"

Posting Komentar